adjar.id - Menurut Roscoe Pound, ada tiga kategori kepentingan yang dilindungi norma hukum.
Apa yang dimaksud dengan kepentingan?
Kepentingan berarti keperluan atau kebutuhan, Adjarian.
Manusia merupakan makhluk sosial dan juga makhluk individu.
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri.
Manusia akan selalu membutuhkan orang lain.
Nah, sebagai makhluk individu, setiap manusia memiliki pemikiran dan kepentingan masing-masing.
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam kepentingan.
Roscoe Pound mengklasifikasikan kepentingan di dalam masyarakat tersebut menjadi tiga kategori yang dilindungi norma hukum.
Berikut tiga kategori kepentingan tersebut.
"Kepentingan di dalam masyarakat yang dilindungi norma hukum dikategorikan menjadi tiga oleh Roscoe Pound."
Baca Juga: Kelompok Kepentingan: Pengertian, Tujuan, Contoh, dan Jenis-jenisnya
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR