Kategori Kepentingan yang Dilindungi Norma Hukum Menurut Roscoe Pound
1. Kepentingan Umum
Kepentingan umum terdiri dari:
- Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan sunstansinya. Contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain.
- Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat. Contohnya menjaga fasilitas publik atau umum dan kestabilan ekonomi.
"Kepentingan umum meliputi kepentingan negara sebagai badan hukum dan penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat."
2. Kepentingan Masyarakat
Kepentingan masyarakat terdiri dari:
- Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum. Contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban.
- Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial. Contohnya perlindungan lembaga perkawinan dan keluarga.
- Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi moral. Contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Norma dan Pelaksanaannya dalam Masyarakat
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR