1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
Terdapat beberapa hal yang disepakati dalam rapat anggota, di antaranya:
• Menetapkan anggaran dasar koperasi.
• Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi.
• Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
• Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, belanja koperasi, dan pengesahan laporan keuangan koperasi.
• Pembagian sisa hasil usaha.
“Salah satu kesepakatan dalam rapat anggota koperasi adalah menetapkan anggaran dasar koperasi.”
2. Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Baca Juga: Apa Saja Jenis Usaha Koperasi?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR