Nah, masa jabatan pengurus koperasi ini ialah selama lima tahun, Adjarian.
Pengurus koperasi memiliki beberapa tugas, di antaranya:
• Mengelola koperasi dan usahanya.
• Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belaja koperasi.
• Menyelenggarakan rapat anggota.
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban laporan tugas.
“Tugas pengurus koperasi salah satunya untuk mengelola koperasi dan usahanya.”
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Pengawas juga bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Berikut beberapa tugas pengawas koperasi, di antaranya:
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR