Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan langskah berikutnya yang kemudian terbentuklah dua panitia kecil.
Panitia pertama beranggotakan delapan orang yang tugasnya untuk mengumpulkan berbagai usulan dari para anggota untuk dibahas di sidang berikutnya.
Sementara itu, panitia kedua beranggotakan Sembilan orang yang bertugas untuk menyusun Pembukaan Hukum Dasar.
Nah, dari kedua kepanitiaan tersebut, ada lima orang yang merangkap dalam dua kepanitiaan.
Kelima orang tersebut adalah Soekarno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, KH. Wachid Hasjim, dan Maramis.
Berikut anggota dari panitia Sembilan, yaitu:
1. Soekarno
Baca Juga: Sejarah Piagam Jakarta: Isi dan Perubahan yang Terjadi
2. Moh. Hatta
3. Moh. Yamin
4. Achmad Subardjo
5. Maramis
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR