1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen merupakan koperasi yang diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa.
Koperasi ini juga bergerak di bidang produksi dan pengadaan barang.
Biasanya, koperasi produsen terdiri dari anggota atau karyawan sebanyak enam orang atau lebih.
Hal tersebut bertujuan untuk mengoperasikan usaha, contohnya koperasi peternak sapi perah akan menjual susu sebagai barang produksinya.
Harapannya, produsen yang bergabung pada koperasi ini dapat membeli bahan baku dengan harga bersaing dan menjual barang produksi dengan harga layak.
"Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen."
Baca Juga: Apa Itu Hari Koperasi Nasional?
2. Koperasi Konsumen
Berbeda dengan koperasi produsen, koperasi konsumen merupakan penyedia produk kebutuhan masyarakat, Adjarian.
Masyarakat dapat membeli barang produksi di koperasi ini.
Dengan begitu, koperasi konsumen bergerak sebagai penyedia jasa bagi masyarakat dan para anggotanya.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR