adjar.id – Tahukah Adjarian cara mengganti foto KTP atau Kartu Tanda Penduduk?
KTP merupakan identitas resmi penduduk yang digunakan sebagai bukti diri.
Semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP, lo.
O iya, kartu identitas satu ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku seumur hidup.
Jadi, dalam pembuatannya seluruh data, termasuk foto dan tanda tangan perlu diperhatikan sebaik mungkin.
Namun jangan khawatir bila ada foto yang salah, sudah tidak jelas, atau ingin diganti dengan kepentingan tertentu.
Adjarian bisa langsung menggantinya dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
O iya, sebelum menggantinya, ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan terlebih dahulu.
Langsung saja kita simak cara mengganti foto KTP dan syaratnya di bawah ini, yuk!
Baca Juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya
Cara Mengganti Foto KTP
Adjarian, proses pergantian foto KTP ini harus dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil, tidak bisa secara online.
O iya, berkas yang wajib dibawa saat ingin mengganti foto KTP adalah KTP asli dan fotokopi kartu keluarga.
Berikut tahap-tahapnya:
1. Hal pertama yang harus kita lakukan untuk bisa mengganti foto KTP adalah mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
2. Lalu, ajukan permohonan pergantian foto KTP kepada petugas loket yang ada.
3. Kalau sudah, serahkan KTP asli dan juga fotokopi KK untuk divalidasi oleh petugas.
4. Petugas akan memberikan sebuah formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan.
5. Isi formulir dengan benar dan lengkap.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online?
6. Setelah itu, kita akan menunggu untuk giliran pengambilan foto yang baru.
7. Sebelumnya, petugas akan kembali memvalidadi data e-KTP melalui pindai sidik jari.
8. Jika data ktp sudah benar, kita akan dipersilakan untuk foto KTP baru.
Syarat Mengganti Foto KTP
Adjarian, mengganti foto KTP tidak sembarangan, lo.
Hanya yang memenuhi syarat saja lah yang bisa mengganti foto KTPnya. Berikut syarat-syaratnya:
1.Foto KTP boleh diganti jika pemilik KTP yang dulunya belum berhijab, tetapi sekarang sudah berhijab, atau sebaliknya.
2.Foto KTP boleh diganti jika KTP rusak, terkelupas, atau foto yang tertampil sudah buram.
Nah, demikianlah cara dan syarat mengganti foto KTP dan syaratnya, Adjarian.
Baca Juga: Benarkah Sidik Jari Manusia Memiliki Sifat Permanen atau Tidak Bisa Berubah?
Coba Jawab! |
Berkas apa saja yang perlu dipersiapkan saat ingin mengganti foto KTP? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR