adjar.id - Adjarian pernah mendengar istilah gelar Doctor Honoris Causa?
Gelar doktor bisa kita dapatkan setelah berhasil menyelesaikan disertasi dan lulus pendidikan doktoral.
Akan tetapi, gelar Doctor Honoris Causa ini bisa didapatkan tanpa harus menempuh pendidikan dan menyelesaikan disertasi.
Yap! Gelar Honoris Causa diberikan pihak perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan membantu banyak manusia.
Dalam bahasa Indonesia, gelar ini disebut dengan Gelar Doktor Kehormatan.
Sejumlah tokoh dan pekerja seni mendapatkan gelar Honoris Causa dari universitas ternama, baik di Indonesia maupun dunia.
Bukan asal-asalan, gelar satu ini juga diatur dalam peraturan Pemerintahan Republik Indonesia, Adjarian.
Jadi, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa.
Cari tahu lebih banyak tentang gelar Doctor Honoris Causa, yuk!
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Dia Perbedaan Jenjang Kuliah D1, D2, D3, D4, dan S1
Gelar Doctor Honoris Causa (Gelar Doktor Kehormatan)
Seperti yang sudah sedikit disinggung sebelumnya, gelar Honoris Causa diberikan kepada seseorang yang memiliki pengaruh besar dalam ilmu pengetahuan, tanpa harus menyelesaikan pendidikan doktoral.
Aturan tentang gelar Doctor Honoris Causa ini terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Dokor Kehormatan.
Di dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada oleh universitas seseorang tang telah berjasa dan/atau berkarya dalam ilmu pengetahuan.
Adapun syarat sebuah universitas berhak memberikan gelar Doctor Honoris Causa adalah sebagai berikut:
1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor.
2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar.
3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.
Gelar ini bisa diberikan kepada siapapun tanpa memandang kewarganegaraannya, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Harus Tahu, Inilah Perbedaan Gelar S1 dan S2
Kemudian, pada Pasal (2) ayat 2, tercantum beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa, di antaranya adalah:
1. yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;
2. yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;
3. yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
4. yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;
5. yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
O iya, aturan ini juga tertuang di dalam Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 120 Tahun 1963 tentang Penertiban Pemberian Gelar "Doctor" dan "Doctor Honoris Kausa", serta Gelar-Gelar Sarjana Kehormatan Lain.
Sejarah Awal
Pemberian gelar Doktor Kehormatan ini pertama kali diberikan kepada Lionel Woodville, Uskup dari Salisbury, pada 1470, oleh Universitas Oxford.
Baca Juga: Inilah Universitas Tertua di Dunia, Adjarian Tahu Universitas Apa?
Kemudian pemberian gelar ini mulai populer pada abad ke-16 di universitas-universitas ternama, seperti Universitas Oxford dan Universitas Cambridge.
Seseorang yang mendapatkan gelar ini akan mencantumkan gelarnya pada awal nama.
Misalnya, Dr. Lionel Woodville, atau bisa juga Dr. H.C. Lionel Woodville.
Akan tetapi, di beberapa negara, seperti Inggris, Australia, dan Selandia Baru, tidak selalu mengaplikasikan gelar Honoris Causa di depan nama.
Nah, Adjarian, itulah penjelasan mengenai gelar Doctor Honoris Causa atau gelar Doktor Kehormatan.
Coba Jawab! |
Kapan pertama kali gelar Doctor Honoris Causa diberikan? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR