4. yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;
5. yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
O iya, aturan ini juga tertuang di dalam Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 120 Tahun 1963 tentang Penertiban Pemberian Gelar "Doctor" dan "Doctor Honoris Kausa", serta Gelar-Gelar Sarjana Kehormatan Lain.
Sejarah Awal
Pemberian gelar Doktor Kehormatan ini pertama kali diberikan kepada Lionel Woodville, Uskup dari Salisbury, pada 1470, oleh Universitas Oxford.
Baca Juga: Inilah Universitas Tertua di Dunia, Adjarian Tahu Universitas Apa?
Kemudian pemberian gelar ini mulai populer pada abad ke-16 di universitas-universitas ternama, seperti Universitas Oxford dan Universitas Cambridge.
Seseorang yang mendapatkan gelar ini akan mencantumkan gelarnya pada awal nama.
Misalnya, Dr. Lionel Woodville, atau bisa juga Dr. H.C. Lionel Woodville.
Akan tetapi, di beberapa negara, seperti Inggris, Australia, dan Selandia Baru, tidak selalu mengaplikasikan gelar Honoris Causa di depan nama.
Nah, Adjarian, itulah penjelasan mengenai gelar Doctor Honoris Causa atau gelar Doktor Kehormatan.
Coba Jawab! |
Kapan pertama kali gelar Doctor Honoris Causa diberikan? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR