Aturan tentang gelar Doctor Honoris Causa ini terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Dokor Kehormatan.
Di dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada oleh universitas seseorang tang telah berjasa dan/atau berkarya dalam ilmu pengetahuan.
Adapun syarat sebuah universitas berhak memberikan gelar Doctor Honoris Causa adalah sebagai berikut:
1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor.
2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar.
3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.
Gelar ini bisa diberikan kepada siapapun tanpa memandang kewarganegaraannya, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Harus Tahu, Inilah Perbedaan Gelar S1 dan S2
Kemudian, pada Pasal (2) ayat 2, tercantum beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa, di antaranya adalah:
1. yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;
2. yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;
3. yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR