adjar.id - Adjarian pernah mendengar istilah gelar Doctor Honoris Causa?
Gelar doktor bisa kita dapatkan setelah berhasil menyelesaikan disertasi dan lulus pendidikan doktoral.
Akan tetapi, gelar Doctor Honoris Causa ini bisa didapatkan tanpa harus menempuh pendidikan dan menyelesaikan disertasi.
Yap! Gelar Honoris Causa diberikan pihak perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan membantu banyak manusia.
Dalam bahasa Indonesia, gelar ini disebut dengan Gelar Doktor Kehormatan.
Sejumlah tokoh dan pekerja seni mendapatkan gelar Honoris Causa dari universitas ternama, baik di Indonesia maupun dunia.
Bukan asal-asalan, gelar satu ini juga diatur dalam peraturan Pemerintahan Republik Indonesia, Adjarian.
Jadi, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa.
Cari tahu lebih banyak tentang gelar Doctor Honoris Causa, yuk!
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Dia Perbedaan Jenjang Kuliah D1, D2, D3, D4, dan S1
Gelar Doctor Honoris Causa (Gelar Doktor Kehormatan)
Seperti yang sudah sedikit disinggung sebelumnya, gelar Honoris Causa diberikan kepada seseorang yang memiliki pengaruh besar dalam ilmu pengetahuan, tanpa harus menyelesaikan pendidikan doktoral.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR