Tugas dan Wewenang: Memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD, memenang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara, serta menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.
5. Mahkamah Agung
Dasar Hukum: Pasal 24 ayat 2, pasal 24A ayat 1, dan pasal 24C ayat 3 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Memberikan pengadilan dalam tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang, dan mengajukan tiga nama anggota hakim konstitusi.
6. Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memberikan keputusan terhadap pendapat DPR tentang pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.
7. Komisi Yudisial
Dasar Hukum: Pasal 24A ayat 3 dan pasal 24B ayat 1 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: Mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon dari hakim agung.
8. Badan Pemeriksa Keuangan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR