5. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
1. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Apa Saja Persyaratan PPDB SMA Jalur Perpindahan Orang Tua di Jawa Tengah?
2. Merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat; Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
4. Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi SMP
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik berprestasi yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.
2. Ditentukan berdasarkan: nilai rapor; dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
3. Nilai Rapor menggunakan nilai total rapor pada 5 semester terakhir.
4. Prestasi yang dimaksud didasarkan pada hasil pertandingan/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSON, FLS2N dan OSN/KSN, Kementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah.
5. Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).
Baca Juga: Bagaimana Cara Pendaftaran Online PPDB Surabaya untuk Jenjang SMP Tahun 2022?
6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
7. Calon peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tinggi.
Nah, Adjarian, itu tadi syarat pendaftaran PPDB SD dan SMP untuk Kota Makassar tahun ajaran 2022/2023.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR