4. Persyaratan Usia dibuktikan dengan kartu Keluarga dan persyaratan menyelesaikan kelas 6 dibuktikan dengan Ijazah atau dokumen lain.
5. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
6. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili pada kondisi bencana alam dan bencana sosial yang diterbitkan Lurah setempat.
7. Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 wilayah zonasi.
8. Terdapat pilihan sekolah swasta sebagai pilihan bagi pendaftar yang berkeinginan mendaftar di sekolah swasta.
9. Kelulusan berdasarkan domisili, jika sama maka menurut usia, jika sama maka menurut waktu pendaftaran.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali SD dan SMP
1. Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
2. Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali melakukan perpindahan tugas.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor; atau perusahaan yang mempekerjakan
4. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali,
maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada
sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR