1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.
3. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
5. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili pada kondisi bencana alam dan bencana sosial yang diterbitkan Lurah setempat.
6. Wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam wilayah zonasi.
7. Terdapat pilihan sekolah swasta sebagai pilihan bagi pendaftar yang berkeinginan mendaftar di sekolah swasta.
8. Kelulusan berdasarkan usia (7 tahun wajib diterima), di bawah 7 tahun menurut domisili, jika sama maka menurut waktu pendaftaran.
Jalur Zonasi SMP
1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR