adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa perbedaan pendaftaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi?
Sistem zonasi adalah pendaftaran PPDB yang mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah, Adjarian.
Jadi, jika jarak rumah kita dekat dari sekolah, maka kita berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah.
Prioritas utama jalur zonasi adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
O iya, jalur zonasi untuk SD minimal 70 persen dan SMP-SMA minimal 50 persen.
Sedangkan jalur afirmasi ditujukan untuk masyarakat dari keluarga ekonomi kurang mampu dan siswa penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas, contohnya penerima KIP.
Nah, proporsi jalur masuk afirmasi untuk SD minimal adalah 15 persen dan SMP-SMA minimal 15 persen.
Di bawah ini merupakan syarat jalur zonasi dan afirmasi PPDB Jawa Tengah jenjang SMA.
Yuk, kita simak bersama, Adjarian!
Baca Juga: Jadwal PPDB Jawa Timur untuk SMA Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan!
Syarat PPDB Jateng 2022 SMA Jalur Zonasi
Sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya, syarat-syaratnya antara lain:
Source | : | jatengprov.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR