adjar.id - Ada dua cara memperpanjang SKCK, Adjarian.
Pertama, memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online.
Kedua, secara offline alias datang langsung ke kantor polisi sesuai dengan domisili.
SKCK atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polisi.
Untuk pengurusan atau registrasi beberapa hal, kita memerlukan dokumen SKCK.
O iya, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Nah, jika dirasa masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang, Adjarian.
Lalu, apa saja syarat untuk memperpanjang SKCK?
Bagaimana pula cara memperpanjang SKCK baik secara online maupun offline?
Baca Juga: Apa Itu SKCK? Ini Pengertian, Masa Berlaku, Cara Mendapatkan, dan Biaya Pembuatannya
Syarat untuk Memerpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu kita siapkan, Adjarian, seperti:
1. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
Selain dokumen-dokumen tersebut, kita juga harus mengisi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Memperpanjang SKCK Online
Baca Juga: Contoh Complaint Letter atau Surat Komplain Bahasa Inggris
Berikut tahapan untuk memperpanjang SKCK secara online sebagaimana dilansir dari laman resmi Polri.
1. Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
4. Dapatkan kode berupa barcode untuk mencetak SKCK.
5. Datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
6. Membayar biaya sebesar Rp 30.000.
7. Akan diberikan kuitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
Setelah selesai dicetak, SKCK yang telah diperpanjang akan diserahkan kepada kita, Adjarian.
Baca Juga: Surat Pribadi: Pengertian Surat, Bagian-Bagian, dan Contohnya
O iya, jika dirasa diperlukan, kita juga dapat meminta legalisir.
Cara Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi
Berikut tata cara memperpanjang SKCK secara langsung di kantor Polisi.
1. Datang ke kantor polisi sesuai dengan domisili.
2. Membawa dokumen persyaratan untuk perpanjang SKCK.
3. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor Polisi.
Nah, setelah membayar biaya sesuai dengan tarif, dokumen pun akan diproses dan kita akan mendapatkan SKCK baru yang telah diperpanjang, Adjarian.
Itulah tata cara memperpanjang SKCK baik secara online maupun langsung di kantor Polisi.
Coba Jawab! |
Berapa biaya perpanjang SKCK? |
Petunjuk: Cek halaman 3 |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR