Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu kita siapkan, Adjarian, seperti:
1. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
Selain dokumen-dokumen tersebut, kita juga harus mengisi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Memperpanjang SKCK Online
Baca Juga: Contoh Complaint Letter atau Surat Komplain Bahasa Inggris
Berikut tahapan untuk memperpanjang SKCK secara online sebagaimana dilansir dari laman resmi Polri.
1. Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR