3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
4. Dapatkan kode berupa barcode untuk mencetak SKCK.
5. Datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
6. Membayar biaya sebesar Rp 30.000.
7. Akan diberikan kuitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
Setelah selesai dicetak, SKCK yang telah diperpanjang akan diserahkan kepada kita, Adjarian.
Baca Juga: Surat Pribadi: Pengertian Surat, Bagian-Bagian, dan Contohnya
O iya, jika dirasa diperlukan, kita juga dapat meminta legalisir.
Cara Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi
Berikut tata cara memperpanjang SKCK secara langsung di kantor Polisi.
1. Datang ke kantor polisi sesuai dengan domisili.
2. Membawa dokumen persyaratan untuk perpanjang SKCK.
3. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor Polisi.
Nah, setelah membayar biaya sesuai dengan tarif, dokumen pun akan diproses dan kita akan mendapatkan SKCK baru yang telah diperpanjang, Adjarian.
Itulah tata cara memperpanjang SKCK baik secara online maupun langsung di kantor Polisi.
Coba Jawab! |
Berapa biaya perpanjang SKCK? |
Petunjuk: Cek halaman 3 |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR