adjar.id - Adjarian pasti sudah tidak asing dengan istilah DPR, kan?
Sebelum memulai pembahasannya, apakah Adjarian tahu apa yang dimaksud dengan DPR?
DPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Lembaga ini merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
O iya, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, lo!
Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
Materi ini akan kita temui dalam Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS, Adjarian.
Berikut ini, merupakan penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang, fungsi, dan hal anggota DPR RI.
Yuk, kita simak bersama!
Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Fungsi DPD, Materi TWK SKD CPNS
A. Tugas dan Wewenang DPR RI
1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPO yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
6. Memillh anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Yudisial, Materi TWK SKD CPNS
9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
10. Memillh tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan
11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara läin
13. Menyerap. menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan. undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
15. Membahas dan menindakklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonorni daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
B. Fungsi Pokok DPR RI
DPR memilik tiga fungsi yang wajib dilaksanakan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Baca Juga: Cara Membedakan Isi Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila, Materi TWK SKD CPNS
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
C. Hak Anggota DPR RI
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam mejaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan
peraturan perundang-undangan).
Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi, Materi TWK SKD CPNS
Nah Adjarian, itulah dia tugas, wewenang, fungsi, dan hak anggota DPR RI materi TWK SKD CPNS, ya!
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR