13. Menyerap. menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan. undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
15. Membahas dan menindakklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonorni daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
B. Fungsi Pokok DPR RI
DPR memilik tiga fungsi yang wajib dilaksanakan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Baca Juga: Cara Membedakan Isi Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila, Materi TWK SKD CPNS
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
C. Hak Anggota DPR RI
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam mejaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan
peraturan perundang-undangan).
Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi, Materi TWK SKD CPNS
Nah Adjarian, itulah dia tugas, wewenang, fungsi, dan hak anggota DPR RI materi TWK SKD CPNS, ya!
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR