2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPO yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
6. Memillh anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Yudisial, Materi TWK SKD CPNS
9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
10. Memillh tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan
11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara läin
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR