adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa kepanjangan dari MPR?
MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Adjarian.
Lembaga ini terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
O iya, jumlah Anggota MPR berjumlah 700 orang, lo!
Anggota tersebut meliputi anggota DPR sebanyak 500 orang, utusan daerah sebanyak 135 orang terdiri dari lima orang dari setiap Daerah Tingkat I, dan juga utusan golongan sebanyak 65 orang.
Nah, masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun yang akan berakhir ketika anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Materi ini akan kita temui pada Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS, Adjarian.
Sekarang, yuk, kita simak lebih lengkap tentang tugas, wewenang, hak, dan sidang MPR RI di bawah ini!
Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Fungsi DPD, Materi TWK SKD CPNS
1. Tugas, Wewenang, dan Hak
1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
2. Melantik Presiden dan wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila teriadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
7. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak, imunitas, dan hak protokoler.
Setelah sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Yudisial, Materi TWK SKD CPNS
2. Sidang
MPR melakukan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR Sah Apabila Dihadiri
1. Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
2. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
3. Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR Sah Apabila Disetujui
1. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
2. Sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Baca Juga: Cara Membedakan Isi Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila, Materi TWK SKD CPNS
Nah Adjarian, itulah dia materi tentang tugas, wewenang, hak, dan sidang MPR RI materi TWK SKD CPNS, ya!
Source | : | Mpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR