2. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
3. Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR Sah Apabila Disetujui
1. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
2. Sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Baca Juga: Cara Membedakan Isi Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila, Materi TWK SKD CPNS
Nah Adjarian, itulah dia materi tentang tugas, wewenang, hak, dan sidang MPR RI materi TWK SKD CPNS, ya!
Source | : | Mpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR