2. Melantik Presiden dan wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila teriadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
7. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak, imunitas, dan hak protokoler.
Setelah sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Yudisial, Materi TWK SKD CPNS
2. Sidang
MPR melakukan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR Sah Apabila Dihadiri
1. Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
Source | : | Mpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR