adjar.id – Prodik-produk bank syariah terdiri dari berbagai bentuk jasa yang ditawarkan kepada nasabahnya
Bank syariah di Indonesia sendiri dipelopori oleh adanya Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991.
Dalam buku Mengasah Kemampuan Ekonomi kelas 10 terdapat satu soal pada Evaluasi Bab 7 di halaman 158.
Pada soal tersebut, kita diminta uintuk menyebutkan yang termasuk produk-produk perbankan syariah.
Nah, agar bisa memudahkan Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban dari soal tersebut yang menjadi materi ekonomi kelas 10 SMA.
Bank syariah memiliki perbedaan dari bank umum, karena semua produk dari bank syariah ditetapkan dengan menggunakan syariah atau prinsip Islam.
O iya, secara garis besar, fungsi bank syariah adalah sebagai lembaga intermediasi yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu prinsip perbankan syariah yaitu pemberian dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meninjam dana.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai produk-produk perbankan syariah berikut ini!
Baca Juga: Pembagian Ilmu Ekonomi dan Cabang-Cabang Ilmu Ekonomi, Materi Ekonomi Kelas 10 SMA
Produk-Produk Perbankan Syariah
Berikut ini beberapa produk-produk perbankan syariah, di antaranya:
1. Mudharabah
Mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antardua pihak, pihak pertama sebagai penyedia modal dan pihak kedua sebagai pengelola.
Nah, setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang sudah disepakati sebelumnya.
Jika mengalami sebuah kerugian, maka akan ditanggung langsung oleh pemilik modal selama kerugian terjadi bukan akibat dari lalainya pengelola.
2. Musharakah
Musharakah yaitu perjanjian kerja sama yang diterapkan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu.
Konsep ini diterapkan dalam modal join venture atau partnership sehingga keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati.
Baca Juga: Nilai-Nilai Dasar dalam Ekonomi Syariah, Materi Ekonomi Kelas 10 SMA
Sementara itu, kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki oleh masing-masing pihak, Adjarian.
3. Murabahah
Murabahah adalah suatu kegiatan jual beli dalam harga pokok dengan adanya tambahan keuntungan yang sudah disepakati.
Jadi, bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikan sesuai keuntungan yang ditetapkan.
Bagi pengguna jasa tersebut, bisa membayar barang dengan mengangsurnya dengan tempo waktu yang sudah disekapakti.
4. Ijarah
Ijarah adalah sebuah perjanjian pemindahan hak guna barang atau jasa yang dilakukan dengan melalui pembayaran sewa.
Selain itu ijarah juga bisa berupa pilihan untuk pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain atau ijarah wa iqtina.
Biasanya Adjarian, kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing untuk kegiatan financial lease.
Baca Juga: Soal, Jawaban, dan Pembahasan Materi Perbankan Pelajaran Ekonomi
5. Wadiah
Wadiah adalah jasa penitipan dana dan penitip bisa mengambil dana tersebut sewaktu-waktu jika membutuhkan.
6. Deposito Mudharabah
Depositu mudharabah terjadi saat nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian, keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagi antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.
Nah, itu tadi produk-produk perbankan syariah yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian dalam menjawab satu soal pada Evaluasi Bab 7 di halaman 158.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR