adjar.id – Sebagai pemegang kekuasaan moneter, ada beberapa kewenangan Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia.
Bank sentral sendiri merupakan pembina dan pengawas bank-bank yang ada di Indonesia, Adjarian.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 70.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan kewenangan Bank Indonesia sebagai pemegang kekuasan moneter di Indonesia yang juga menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter
Agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut.
Nah, keberadaan Bank Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 23 D yang menyatakan bahwa:
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.
Maka dari itu, Indonesia memiliki satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki beberapa kantor perwakilan di setiap daerah di Indonesia.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR