1. Mudharabah
Mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antardua pihak, pihak pertama sebagai penyedia modal dan pihak kedua sebagai pengelola.
Nah, setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang sudah disepakati sebelumnya.
Jika mengalami sebuah kerugian, maka akan ditanggung langsung oleh pemilik modal selama kerugian terjadi bukan akibat dari lalainya pengelola.
2. Musharakah
Musharakah yaitu perjanjian kerja sama yang diterapkan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu.
Konsep ini diterapkan dalam modal join venture atau partnership sehingga keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati.
Baca Juga: Nilai-Nilai Dasar dalam Ekonomi Syariah, Materi Ekonomi Kelas 10 SMA
Sementara itu, kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki oleh masing-masing pihak, Adjarian.
3. Murabahah
Murabahah adalah suatu kegiatan jual beli dalam harga pokok dengan adanya tambahan keuntungan yang sudah disepakati.
Jadi, bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikan sesuai keuntungan yang ditetapkan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR