adjar.id – Tahukah Adjarian apa saja jenis dan tugas pokok bank yang ada di Indonesia?
Bank biasanya digunakan sebagai tempat untuk melakukan berbagai jenis transaksi yang ada kaitannya dengan keuangan, Adjarian.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah satu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Selain itu, bank juga menyalurkan himpunan dana tersebut dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis bank dan juga tugas pokok bank yang menjadi materi ekonomi kelas 10 SMA.
O iya, bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang.
Bank di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana bagi masyarakat.
Yuk, kita cari tahu jenis dan tugas pokok bank di Indonesia!
“Bank dalam melaksanakan fungsinya harus memerhatikan beberapa hal, seperti rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas.”
Baca Juga: Contoh Soal SBMPTN, Jawaban, dan Pembahasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perbankan
Jenis dan Tugas Pokok Bank
Dalam UU No.10 Tahun 1998, jenis bank terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Dalam kegiatannya, bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, Adjarian.
Kegiatan usaha bank umum meliputi:
Baca Juga: Jawab Soal Kewenangan Bank Indonesia Selaku Pemegang Kekuasaan Moneter
“Jenis bank yang pertama adalah bank umum yang melaksanakan kegaiatan usaha secara konvensional atau syariah.”
2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat atau BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah.
Akan tetapi, dalam kegiatannya, BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang bisa dipersamakan dengan itu.
Beberapa kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR, di antaranya:
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter
“Bank Perkreditan rakyat dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
3. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia berfungsi untuk mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.
Akan tetapi, dalam praktiknya, bank sentral menjalankan fungsinya mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai pada pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan.
Bank sentral didefinisikan sebagai badan keuangan yang diserahi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur kestabilan badan-badan keuangan.
Selain itu, bank sentral juga menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut bisa menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil, Adjarian.
“Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang memiliki tujuan untuk memelihara dan mencapai kestabilan nilai rupiah.”
Baca Juga: Jenis-Jenis dan Tujuan Kebijakan Moneter pada Perekonomian Indonesia
4. Bank Syariah
Berdirinya bank syariah di Indonesia dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.
Prinsip dalam sistem perbankan syariah, di antaranya:
Nah, itulah jenis dan tugas pokok bank yang ada di Indonesia, yang terbagi menjadi bank umum, bank perkreditan rakyat, bank sentral, dan bank syariah.
Sekarang kita jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa saja kegiatan usaha yang dilakukan bank perkreditan rakyat? |
Petunjuk: Cek halaman 3 dan 4. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR