1. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Dalam kegiatannya, bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, Adjarian.
Kegiatan usaha bank umum meliputi:
Baca Juga: Jawab Soal Kewenangan Bank Indonesia Selaku Pemegang Kekuasaan Moneter
“Jenis bank yang pertama adalah bank umum yang melaksanakan kegaiatan usaha secara konvensional atau syariah.”
2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat atau BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah.
Akan tetapi, dalam kegiatannya, BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang bisa dipersamakan dengan itu.
Beberapa kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR, di antaranya:
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR