adjar.id – Adjarian, koperasi bisa berjalan dengan baik karena adanya klasifikasi modal koperasi.
Koperasi sendiri adalah usaha bersama yang didasari oleh asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
Intinya, koperasi adalah kerja sama yang saling terjalin antarangota dan para pengurusnya agar tercapai tujuan koperasi yang sudah ditentutkan.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai berbagai klasifikasi mengenai modal koperasi yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.
O iya, landasan koperasi sendiri terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu landasan idiil, landasan struktural, dan landasan mental.
Sementara itu, tujuan dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
Koperasi juga ikut andil dalam membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam memuwujudkan masyarakat yang adil, maju, dan makmur sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Yuk, kita cari tahu klasifikasi modal koperasi berikut ini!
“Koperasi memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan masyarakat sekitarnya.”
Baca Juga: Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lain
Klasifikasi Modal Koperasi
Setiap orang atau badan usaha memerlukan modal agar usahanya bisa berjalan terus menerus.
Begitu juga koperasi yang memerlukan modal dalam menjalankan usaha yang sudah ditentukan koperasi.
Nah, cara mendapatkan modal bagi koperasi sudah ditentukan dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 41.
Pasal pasal tersebut menyatakan bahwa modal koperasi terdiri atas:
1. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari:
“Koperasi juga membutuhkan modal agar bisa menjalankan usaha yang sudah ditentukan.”
Baca Juga: Tujuan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Negara Indonesia
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok untuk setiap anggota besar sama dan tidak bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Misalnya, dalam anggaran dasar koperasio telah ditetapkan sebesar Rp 25.000,00.
Jadi, semua orang yang sudah terdaftar harus memasukan modal ke dalam kooperasi sebesar Rp 25.000,00.
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Jumlah simpanan wajib tidak harus sama besarnya bagi masing-masing anggota, Adjarian.
Simpanan wajib ini hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang sudah ditentukan.
“Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu dan besarannya berbeda-beda.”
Baca Juga: Koperasi Indonesia: Landasan, Prinsip, dan Perangkat Organisasi
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha koperasi.
Tujuan adanya dana cadangan adalah untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugikan koperasi apabila diperlukan.
Hibah adalah dana sukarela yang dilakukan oleh perorangan, lembaga, atau kolektif.
2. Modal Pinjaman
Selain mengembahkan usahanya, koperasi juga bisa menggunakan modal pinjaman dengan memerhatikan kelangsungan dan kelayakan usahanya.
Modal pinjaman sendiri berasal dari:
“Modal pinjaman dilakukan koperasi untuk mengembangkan usahanya dengan tetap memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.”
Baca Juga: Arti Lambang Koperasi Indonesia
Pinjaman koperasi diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota koperasi yang sudah memenuhi syarat.
Pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya didasari dengan adanya perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, itulah tadi klasifikasi modal koperasi untuk menjalankan usahanya yang terbagi menjadi modal sendiri dan modal pinjaman, Adjarian.
Sekarang jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa saja yang termasuk ke dalam modal sendiri koperasi? |
Petunjuk: Cek halaman 3 dan 4. |
Tonton video ini juga, ya!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR