Pinjaman koperasi diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota koperasi yang sudah memenuhi syarat.
Pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya didasari dengan adanya perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, itulah tadi klasifikasi modal koperasi untuk menjalankan usahanya yang terbagi menjadi modal sendiri dan modal pinjaman, Adjarian.
Sekarang jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa saja yang termasuk ke dalam modal sendiri koperasi? |
Petunjuk: Cek halaman 3 dan 4. |
Tonton video ini juga, ya!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR