Begitu juga koperasi yang memerlukan modal dalam menjalankan usaha yang sudah ditentukan koperasi.
Nah, cara mendapatkan modal bagi koperasi sudah ditentukan dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 41.
Pasal pasal tersebut menyatakan bahwa modal koperasi terdiri atas:
1. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari:
“Koperasi juga membutuhkan modal agar bisa menjalankan usaha yang sudah ditentukan.”
Baca Juga: Tujuan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Negara Indonesia
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok untuk setiap anggota besar sama dan tidak bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Misalnya, dalam anggaran dasar koperasio telah ditetapkan sebesar Rp 25.000,00.
Jadi, semua orang yang sudah terdaftar harus memasukan modal ke dalam kooperasi sebesar Rp 25.000,00.
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR