Nah, setelah Jepang menjajah, lagu "Indonesia Raya" mulai dilarang untuk dinyanyikan dan didengerkan.
Setelah terlihat kekalahan Jepang pada Perang Dunia II, bangsa Indonesia kembali menyanyikan lagu "Indonesia Raya" di seluruh penjuru tanah air sebagai bentuk nasionalisme bangsa.
"Indonesia Raya" ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia ketika Indonesia merdeka.
Undang-Undang NRI Tahun 1945 pasal 36B menyatakan bahwa lagu kebangsaan ialah "Indonesia Raya".
Baca Juga: Daftar A-Z Contoh Lagu Nasional Indonesia
O iya, lagu kebangsaan juga wajib diperdengarkan dan dinyanyikan guna menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden, lo.
Hal ini disampaikan di dalam UU No.24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Nah Adjarian, itulah Pancasila sebagai dasar negara dan sejarah singkat lagu kebangsaan yang perlu kita ketahui, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!
Pertanyaan |
Kapan lagu "Indonesia Raya" mulai diperkenalkan kepada Kongres Pemuda II? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR