adjar.id - Adjarian, semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat digali berdasakan perjuangan bangsa Indonesia.
Hal ini juga dapat kita lihat berdasarkan upaya bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.
Wujud dari semangat dah komitmen ini antara lain dengan adanya kesepakatan bahwa Pancasila adalah dasar negara, lagu "Indonesia Raya" adalah lagu kebangsaan.
Selain itu, Bendera Merah Putih adalah bendera negara, dan Garuda Pancasila adalah lambang negara.
Baca Juga: Periode Masa Pendudukan Jepang, Proklamasi, serta Kemerdekaan
Nah, Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara Indonesia juga memiliki makna bahwa mengatur dan menyelenggarakan semua aktivitas kenegaran harus mengandung nilai Pancasila.
Selain itu, secara istilah dasar negara juga dapat dijadikan sebagai landasan dan sumber untuk membentuk dan menyelenggarakan negara, ya.
O iya, apakah Adjarian tahu, sejarah di balik lagu kebangsaan kita, yaitu "Indonesia Raya"?
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai pancasila sebagai dasar negara dan lagu Indonesia Raya berikut ini!
"Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Adjarian, Pancasila dijadikan sebagai landasan dan sumber untuk membentuk serta menyelenggarakan negara.
Nah, dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara.
O iya, semua aktivitas kenegaraan harus berpedoman pada nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila, ya.
Namun, secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Makna Bersikap Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Selain itu, peneguhan Pancasila sebagai dasar negara juga disahkan dalam Ketatapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Nah, selain itu, ditegaskan juga di dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Hal ini juga sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu serta dasar filosofis bangsa dan negara.
Dengan ini, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
"Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara."
2. Sejarah Singkat Indonesia Raya Sebagai Lagu Kebangsaan
Lagu "Indonesia Raya" pertama kali dimainkan oleh penciptanya W.R. Soepratman menggunakan biola tanpa ada syair di dalamnya.
Lagu ini diperkenalkan pada Kongres Pemuda Indonesia II tanggal 28 Oktober 1928 silam, di Jakarta.
Lagu "Indonesia Raya" mendapatkan sambutan yang hebat dari peserta kongres.
Setiap pertemuan kepemudaan Indonesia, selalu dibuka dan ditutup dengan lagu "Indonesia Raya".
Baca Juga: Pengertian Aspek-Aspek Sumpah Pemuda
Rakyat Indonesia mengakui lagu "Indonesia Raya" sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Hal ini juga menyebabkan pemerintah Hindia Belanda gusar dan melarang lagu tersebut diputar di radio-radio.
Pemerintah mengizinkan lagu diputar di radio, namun, kata "merdeka" diganti dengan kata "mulia" dan sebelum lagunya dinyanyikan, lagu ini harus didengar terlebih dahulu oleh Belanda.
Namun, ketika jepang pertama kali memasuki Indonesia, mereka memperbolehkan lagu "Indonesia Raya" dinyanyikan dan diputar di radio.
"Lagu Indonesia Raya mulai diperkenalkan kepada Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928 silam."
Nah, setelah Jepang menjajah, lagu "Indonesia Raya" mulai dilarang untuk dinyanyikan dan didengerkan.
Setelah terlihat kekalahan Jepang pada Perang Dunia II, bangsa Indonesia kembali menyanyikan lagu "Indonesia Raya" di seluruh penjuru tanah air sebagai bentuk nasionalisme bangsa.
"Indonesia Raya" ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia ketika Indonesia merdeka.
Undang-Undang NRI Tahun 1945 pasal 36B menyatakan bahwa lagu kebangsaan ialah "Indonesia Raya".
Baca Juga: Daftar A-Z Contoh Lagu Nasional Indonesia
O iya, lagu kebangsaan juga wajib diperdengarkan dan dinyanyikan guna menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden, lo.
Hal ini disampaikan di dalam UU No.24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Nah Adjarian, itulah Pancasila sebagai dasar negara dan sejarah singkat lagu kebangsaan yang perlu kita ketahui, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!
Pertanyaan |
Kapan lagu "Indonesia Raya" mulai diperkenalkan kepada Kongres Pemuda II? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR