adjar.id – Vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun sudah dikeluarkan iziinnya oleh Indonesia.
Hal ini diperlukan demi mendukung program vaksin dari pemerintah sekaligus agar sekolah tatap muka bisa berjalan dengan baik, Adjarian.
Vaksinasi menjadi hal yang penting bagi anak, karena masih banyaknya mitigasi atau tindakan mengurangi dampak bencana yang masih sulit dikendalikan.
Sekarang ini sekolah sudah mengadakan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, tindak pencegahan tetap harus dilakukan melalui pemberian vaksin COVID-19.
Baca Juga: BPOM Sahkan Izin Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun, Pentingkah Anak Divaksin COVID-19?
Prof. Dr. dr. Aman Bhakti Pulungan, SpA(K) selaku Executive Director Internasional Paediatrics Association (IPA) dan President Asia Pasific, mendukung sepenuhnya program vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.
“IPA sangat mendukung adanya imunisasi pada anak usia 6-11 tahun,” ungkap dr. Aman dalam acara Media Briefing Update Rekomendasi IDAI dan Asosiasi Dokter Anak Internasional (IPA) mengenai vaksinasi COVID-19 pada anak yang digelar secara virtual pada Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, baru beberapa negara saja yang sudah memberikan vaksin bagi anak usia 6-11 tahun, salah satunya adalah Indonesia.
Nah, sebenarnya seberapa penting pemberian vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11, ya?
Pentingnya Pemberian Vaksin bagi Anak
Pembukaan sekolah sekaligus dimulainya proses belajar tatap muka menjadi salah satu dasar pertimbangan dari adanya rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang vaksin bagi anak 6-11 tahun.
Meski menerapkan protokol kesehatan yang ketat, risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi dan bisa berdampak bagi anak, Adjarian.
O iya, anak-anak ini sendiri memiliki potensi 10% sampai 19% lebih cepat tertular oleh virus COVID-19 ini, lo.
Maka dari itu, pemberian vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Hal ini karena anak bisa tertular dan menuralkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya meskipun tidak memiliki gejala.
Vaksin yang diberikan bagi anak adalah vaksin Coronavac sebanyak dua kali. Jarak antara dosis pertama dan ke dua adalah empat minggu dengan dosis 0,5 ml.
Nah, pemberian vaksin COVID-19 juga tidak akan mengganggu pemberian vaksin lain, seperti campak, rubella, dan lainnya yang tetap bisa dilakukan.
Jika ingin mendaftar vaksin, Adjarian bisa datang ke puskesmas atau ke tempat vaksinasi yang sudah ditentukan.
Rekomendasi IDAI untuk Vaksinasi COVID-19
IDAI telah mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Indonesia.
Dikeluarkannya rekomendasi vaksinasi ini menurut Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) dengan mempertimbangkan anak bisa tertular dan menularkan COVID-19.
“Penting untuk mengontrol secara terus menurut mengenai penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia,” kata dr. Piprim.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDAI ini sifatnya dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perkembangan bukti ilmiah.
Baca Juga: Panduan Cara Melihat Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Adapun beberapa syarat pemberian vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun, yaitu:
1. Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali dengan jarak antar dosisnya, yaitu empat minggu.
2. Jarak antara pemberian vaksin COVID-19 dengan vaksin lain, seperti rubella, campak, dan lainnya yaitu minimal dua minggu.
3. Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil bisa diberikan vaksin COVID-19 dengan adanya rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
4. Anak yang sudah sembuh dari COVID-19 dan termasuk mengalami long COVID-19 perlu dilakukan vaksinasi COVID-19.
Akan tetapi, bagi anak yang menderita COVID-19 dengan derajat berat, maka pemberian vaksinasinya ditunda selama tiga bulan.
5. Anak yang bekebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak dipanti asuhan atau perlindungan perlu mendapatkan vaksin COVID-19.
Nah, dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini, perlu adanya pendekatan khusus bagi anak, Adjarian.
Baca Juga: Beberapa Cara Meredakan Nyeri pada Lengan setelah Vaksin COVID-19
Larangan Vaksin COVID-19 bagi Anak
Anak tidak boleh melakukan vaksinasi jika sedang ada pada kondisi tertentu, di mana hal tersebut perlu dikonsultasikan pada dokter.
Hal ini penting untuk mempertimbangkan banyaknya manfaat yang didapat daripada risiko yang diterima.
Jadi, jika dokter memperbolehkan karena lebih banyak manfaat daripada risikonya, maka anak boleh divaksin COVID-19.
Berikut ini beberapa ketentuan yang melarang anak untuk vaksin COVID-19, di antaranya:
1. Defusiensi imun primer, penyakit autoimun yang tidak terkontrol.
2. Anak yang menderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
3. Anak sedang demam dengan suhu 37,5o C atau lebih.
4. Anak mengalami penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang belum terkendali.
5. Anak mengalami diabetes militus yang belum terkendali, insufisiensi adrenal, dan penyakit addison.
6. Anak menderita gangguan pendarahan, seperti hemofilia.
7. Anak merupakan pasien transplantasi hati dan ginjal.
8. Anak menderita reaksi alergi berat, seperti sesak napas dan urtikaria general.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Melakukan Vaksinasi COVID-19
Nah, itulah pentingnya vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Adjarian sendiri sudah divaksin belum, nih?
Tonton juga video berikut ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR