adjar.id - Saat ini vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari laman Kompas.id, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Senin (11/01/2021).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito.
Ia mengungkapkan bahwa izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun diberikan untuk vaksin CoronaVac produksi Sinovac dan vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma.
Baca Juga: Mengapa Kita Harus Melakukan Vaksin? Ini 4 Manfaat Vaksin COVID-19 yang Wajib Kita Ketahui
Masih dilansir dari sumber yang sama, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengharapkan pemberian izin penggunaan vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun ini bisa segera diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi.
Ia memaparkan bahwa saat tertular COVID-19, anak-anak menjadi OTG (orang tanpa gejala).
Nah, kalau anak-anak sampai tertular maka akibatnya bisa fatal akrena dapat menularkan ke lansia (lanjut usia) dan orang dewasa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
O iya, penyusunan secara detail tentang rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun saat ini masih disusun oleh IDAI, Adjarian.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR