adjar.id - Saat ini vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari laman Kompas.id, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Senin (11/01/2021).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito.
Ia mengungkapkan bahwa izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun diberikan untuk vaksin CoronaVac produksi Sinovac dan vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma.
Baca Juga: Mengapa Kita Harus Melakukan Vaksin? Ini 4 Manfaat Vaksin COVID-19 yang Wajib Kita Ketahui
Masih dilansir dari sumber yang sama, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengharapkan pemberian izin penggunaan vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun ini bisa segera diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi.
Ia memaparkan bahwa saat tertular COVID-19, anak-anak menjadi OTG (orang tanpa gejala).
Nah, kalau anak-anak sampai tertular maka akibatnya bisa fatal akrena dapat menularkan ke lansia (lanjut usia) dan orang dewasa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
O iya, penyusunan secara detail tentang rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun saat ini masih disusun oleh IDAI, Adjarian.
Adakah kelompok anak yang tidak bisa divaksinasi COVID-19?
Sama seperti orang dewasa, orang tua yang anaknya ingin divaksinasi harus mempertimbangkan kondisi kesehatan anak.
Ketika diwawancara oleh tim adjar.id, Dokter Umum Klinik Pratama Amanah Bandung, dr. Shavira Putri Pratama mengatakan bahwa terdapat penyakit dan kondisi yang dikontraindikasikan untuk diberikan vaksin kepada anak.
"Untuk komorbid hampir sama seperti orang dewasa, penyakit-penyakit dan kondisi-kondisi yang dikontraindikasikan untuk diberikan vaksin, seperti contohnya anak dengan penyakit asma. Pada dewasa dan anak asal orang tersebut dalam keadaan sehat, vaksin boleh diberikan."
Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19
Namun, dr. Shavira menambahkan, "Vaksin pada anak usia 6-11 tahun saat ini hanya sebatas izin saja yang sudah keluar dari BPOM."
Peryataan tersebut sejalan dengan yang dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi, yaitu vaksinasi masih harus menanti aturan dari Kementerian Kesehatan.
Kondisi Anak yang Tidak Dapat Diberi Vaksin COVID-19
Secara umum ada beberapa kondisi anak yang tidak bisa divaksinasi.
Dokter Umum Puskesmas Sokorejo Kota Pekalongan, dr. Hanifatur Rohmah mengatakan, "Kondisi anak demam >37.5, pasca imunisasi <1bln, riwayat penyakit darah tinggi tidak terkendali, gula darah tinggi tidak terkendali, penyakit kanker, autoimun adalah beberapa kondisi anak yang tidak bisa diberikan vaksin untuk COVID-19."
Namun, dengan mengupayakan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun diharapkan Indonesia dapat segera mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca Juga: Beberapa Cara Meredakan Nyeri pada Lengan setelah Vaksin COVID-19
Hanifatur juga menambahkan, "Anak-anak yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi akan tetap terlindungi jika kita sudah mencapai herd immunity. Upaya mencapai herd immunity tersebut salah satunya adalah dengan memvaksinasi anak usia 6-11 tahun."
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR