adjar.id - Saat ini, pemerintah sedang menggencarkan program vaksinasi COVID-19.
Program vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dan berbagai negara lain di dunia untuk mengendalikan pandemi.
Sebelumnya, vaksin COVID-19 hanya diberikan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Di Mana Bisa Mendapatkan Vaksinasi COVID-19 untuk Anak-Anak?
Namun, saat ini penggunaan vaksin untuk anak-anak sudah diizinkan, sehingga anak-anak pun sudah mulai mendapatkan vaksinasi COVID-19.
O iya, setelah melakukan vaksinasi COVID-19, kita akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Nah, apakah kita perlu mencetak sertifikat vaksin COVID-19 tersebut?
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR