3. Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung dari tugas kepala daerah dalam pelaksanaan dan penyusunan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik.
Bentuk dari lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Nah, kepala badan, kantor, dan rumah sakit umum daerah itu bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah
4. Kecamatan dan Kelurahan
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kecamatan sendiri dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan pelimpahan sebagai wewenang bupati atau wali kota.
Sementara kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah yang berpedoman kepada peraturan pemerintah.
Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapatan pelimpahan dari bupati atau wali kota.
Nah, itulah perangkat daerah sebagai pelaksana otonomi daerah yang salah satunya adalah sekretaris daerah, Adjarian.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa tugas dan wewenang dari sekretaris daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR