Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Susunan organisasi perangkat daerah sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Hal ini dilakukan dengan tetap memerhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada peraturan pemerintah.
Berikut ini beberapa susunan organisasi yang ada di dalam perangkat daerah, yaitu:
Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya
1. Sekretaris Daerah
Sekretaris daerah memimpin sekretariat daerah, di mana memiliki tugas dan kewajiban untuk membantu kepala daerah.
Tugas dan wewenang sekretaris daerah yaitu ikut dalam penyusunan kebijakan dan melakukan koordinasi dengan dinar daerah dan lembaga teknis daerah.
Jadi, secara tidak langsung sekretaris daerah menjadi jembatan dari kepada daerah kepada dinas dan lembaga teknis daerah.
Selain itu, ada juga sekretariat DPRD yang di mana di pimpin oleh sekretaris DPRD yang memiliki beberapa tugas.
“Sekretaris daerah merupakan organisasi perangkat daerah yang membantu kerja kepala daerah dan DPRD.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR