adjar.id – Adjarian, dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara, kesadaran bela negara menjadi salah satu hal yang penting.
Pada zaman dahulu, para pahlawan bangsa rela berkorban saat berperang dalam melawan penjajah demi mempertahankan wilayah negara Indonesia.
Adanya motivasi yang tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang sudah diraih membuat para pejuang rela berkorban demi kepentingan negara Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut
Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahan negara demi menghargai jasa para pahlawan Indonesia.
O iya, mengenai bela negara ini sudah diatur dalam UUD 1945 yaitu pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1.
Pada kedua pasal tersebut setiap warga negara harus memiliki kesadaran terhadap bela negara.
Yuk, kita kenali lebih dalam lagi mengenai kesadaran bela negara berikut ini!
“Kesadaran bela negara merupakan salah satu bentuk rasa menghargai jasa para pahlawan Indonesia yang berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR