Bentuk Bela Negara
Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 dijelaskan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dalam hal ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia mencintai perdamai, kemerdekaan, dan kedaulatan negara.
Nah, penyelesaian konflik atau pertikaian yang terjadi antarbangsa juga harus diselesaikan melalui jalan damai.
Baca Juga: Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya
Beberapa bentuk bela negara yang bisa dilakukan selain perang di antaranya:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar dengan berpartispasi dalam siskamling.
2. Ikut serta membantu korban bercana alam yang terjadi di Indonesia.
3. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
4. Mengabdi sesuai dengan profesi dan keahlian.
Nah, itulah kesadaran bela negara dalam sistem pertanan dan kemanan negara sebagai bentuk kewajiban bagi warga negara Indonesia, Adjarian.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Peraturan mengenai bela negara telah diatur di dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal berapa yang mengatur mengenai bela negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR