adjar.id – Adjarian sudah tahu , mengenai klasifikasi lembaga peradilan?
Dalam pelaksanaan sutu kadiah hukum, ada lembaga negara yang menjadi pengawas dari pelaksanaan hukum.
Lembaga negara ini disebut sebagai lembaga peradilan, yang merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan.
Kali ini kita akan membahas mengenai klasifikasi lembaga peradilan dan kompetensi lembaga peradilan yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia
Nah, jika kita berbicara mengenai lembaga peradilan nasional. Tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara, yaitu kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, serta ada beberapa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
O iya, proses peradilan sendiri dilaksanakan di sebuah tempat yang bernama pengadilan.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai klasifikasi dari lembaga peradilan berikut ini, Adjarian!
“Konsep peradilan dan pengadilan adalah dua hal yang berbeda, peradilan lebih kepada proses, sedangkan pengadilan menunjuk pada tempat.”
Klasifikasi Lembaga Peradilan
Berikit ini klasifikasi dari lembaga peradilan nasional, yang meliputi:
1. Lembaga Peradilan di Bawah Mahkamah Agung
Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas:
• Peradilan Umum
Menurut UU RI No.8 Tahun 2004 dan UU RI No.49 Tahun 2009 mengenai peradilan umum, Kekuasaan kehakiman di peradilan umum dilaksanaakan oleh:
a. Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
• Peradilan Agama
Menurut UU RI No.50 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua dari UU No.5 Tahun 1989 tentang peradilan Agama.
Bahwa, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Agama dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Agama yang memiliki kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan Tinggi Agama yang memiliki kedudukan di ibu kota provinsi.
Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia
“Peradilan umum dan peradilan agama ada beberapa contoh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.”
• Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam UU RI No.3 Tahun 1997, di mana dalam UU tersebut pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.
Pada peradilan militer, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilannya dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Militer
b. Pengadilan Militer Tinggi.
c. Pengadilan Militer Utama.
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
• Peradilan Tata Usaha Negara
Menurut UU RI No.51 Tahun 2009 mengenai peradilan tata usaha negara, bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan
“Peradilan militer kekuasan kehakimannya dilakukan oleh pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan peradilan militer pertempuran.”
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Tujuannya agar penyelenggaraan peradilan bisa ditegakkan secara adil tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Mahkamah Konstitusi sendiri terdiri atas sembilan orang hakim yang di mana tiga orang masing-masing diajukan oleh presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
O iya, masa jabatan dari hakim konstitusi yaitu lima tahun dan bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum
Kompetensi Lembaga Peradilan
Berikut ini beberapa fungsi kompetensi dari sebuah lembaga peradilan, yaitu:
1. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif merupakan kompetensi yang berkaitan dengan wewenang dan tugas lembaga peradilan untuk mengadilli suatu perkara.
2. Kompetensi Absolut
Kompetensi Absolut merupakan kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas dari suatu lembaga peradilan.
Nah Adjarian, itulah tadi klasifikasi lembaga peradilan dan kompetensinya yang salah satu kompetensinya, yaitu kompetensi relatif.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Siapa yang memegang kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Agama? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini juga, ya!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR