Klasifikasi Lembaga Peradilan
Berikit ini klasifikasi dari lembaga peradilan nasional, yang meliputi:
1. Lembaga Peradilan di Bawah Mahkamah Agung
Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas:
• Peradilan Umum
Menurut UU RI No.8 Tahun 2004 dan UU RI No.49 Tahun 2009 mengenai peradilan umum, Kekuasaan kehakiman di peradilan umum dilaksanaakan oleh:
a. Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
• Peradilan Agama
Menurut UU RI No.50 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua dari UU No.5 Tahun 1989 tentang peradilan Agama.
Bahwa, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Agama dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Agama yang memiliki kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan Tinggi Agama yang memiliki kedudukan di ibu kota provinsi.
Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia
“Peradilan umum dan peradilan agama ada beberapa contoh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR