adjar.id - Adjarian, kali ini kita akan mencari tahu apa saja hak dan kewajiban kita yang berkaitan dengan jalan umum.
Materi mengenai hak dan kewajiban di jalan umum merupakan materi di dalam buku tematik kelas 3 tema 4 subtema 4, ya.
O iya, hampir setiap hari kita melewati jalan umum, setiap hari juga kita menjadi pengguna jalan.
Kita menjadi pengguna jalan ketika sedang berangkat sekolah, pulang sekolah, pergi bersama keluarga, dan lainnya.
Baca Juga: Apa Itu Reklame? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Semua perjalanan itu kita lakukan saat sedang berada di jalan umum.
Mulai dari jalan raya hingga jalan setapak yang ada di desa.
Kedua jalan tersebut merupakan bentuk dari dua jalan umum, ya.
Sekarang, yuk, kita simak hak dan kewajiban berkaitan dengan jalan umum di bawah ini!
"Hampir setiap hari kita menjadi pengguna jalan umum."
Adjarian, seperti yang kita ketahui, saat kita berada di jalan raya, tanpa kita sadari kita akan berhubungan dengan orang lain secara langsung atau tidak langsung.
Oleh karena itu, terdapat beberapa kewajiban yang harus kita lakukan saat sedang berada di jalan raya.
Nah, maka dari itu, kita juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan saat sedang berada di jalan raya.
Sebab, dengan melaksanakan kewajiban tersebut kita juga menghormati orang lain, lo.
Baca Juga: Di Indonesia, Mengapa Kita Mengemudi di Sisi Kiri Jalan, Bukan Kanan?
Kewajiban di Jalan Raya
1. Mematuhi Rambu Lalu Lintas dan APILL
Sebagai pengguna jalan, kita wajib mematuhi rambu lalu lintas dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).
"Setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas dan APILL."
Dengan kita mematuhi rambu dan APILL yang ada, jalan akan menjadi lebih tertib dan teratur.
Namun, sebaliknya, jika kita tidak mematuhi rambu lalu lintas dan APILL, maka jalanan akan terlihat berantakkan dan berbahaya bagi semua pengguna jalan.
2. Menjaga Kebersihan Jalan
Sebagai pengguna jalan, kita wajib menjaga kebersihan jalan.
Baca Juga: Begini Cara Membuat Peta Wilayah Tempat Tinggal, Materi Kelas V Tema 1
Caranya dengan tidak membuang sampah sembarangan di jalanan.
3. Memberi Jalan pada Ambulans
Saat kita berada di jalanan, terkadang kita berpapasan dengan kendaraan ambulans.
Ambulans wajib diberikan jalan terlebih dahulu.
Sebab, ambulans membawa pasien yang harus segera mendapatkan pertolongan.
"Pengguna jalan dilarang membuang sampah sembarangan di jalan raya."
Hak di Jalan Raya
1. Berjalan dengan Nyaman di Trotoar
Kita berhak berjalan dengan nyaman di trotoar.
Jadi, ketika kita sedang berjalan di trotoar, kita tidak akan merasa terganggu oleh kendaraan bermotor atau penjual yang berdagang di tepi jalan.
2. Mendapat Hak Penunjuk Jalan bagi Tunanetra
Penyandang tunanetra berhak mendapat penunjuk jalan (guiding block) di trotoar atau pun zebra cross.
Penunjuk jalan tersebut berfungsi agar mereka nyaman dan mudah ketika berjalan di sekitar jalan raya.
Baca Juga: Pengertian dari 9 Rambu Lalu Lintas Jalan
3. Menyebrang
Sebagai pejalan kaki, kita juga berhak mendapatkan kesempatan untuk menyebrang di zebra cross.
Pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross juga berhak untuk diberikan kesempatan menyebran oleh para pengguna jalan yang membawa kendaraan pribadi.
Nah Adjarian, itulah beberapa kewajiban dan hak yang perlu kita ketahui mengenai jalan umum, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR