Hak di Jalan Raya
1. Berjalan dengan Nyaman di Trotoar
Kita berhak berjalan dengan nyaman di trotoar.
Jadi, ketika kita sedang berjalan di trotoar, kita tidak akan merasa terganggu oleh kendaraan bermotor atau penjual yang berdagang di tepi jalan.
2. Mendapat Hak Penunjuk Jalan bagi Tunanetra
Penyandang tunanetra berhak mendapat penunjuk jalan (guiding block) di trotoar atau pun zebra cross.
Penunjuk jalan tersebut berfungsi agar mereka nyaman dan mudah ketika berjalan di sekitar jalan raya.
Baca Juga: Pengertian dari 9 Rambu Lalu Lintas Jalan
3. Menyebrang
Sebagai pejalan kaki, kita juga berhak mendapatkan kesempatan untuk menyebrang di zebra cross.
Pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross juga berhak untuk diberikan kesempatan menyebran oleh para pengguna jalan yang membawa kendaraan pribadi.
Nah Adjarian, itulah beberapa kewajiban dan hak yang perlu kita ketahui mengenai jalan umum, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR