7. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU saat dalam kondisi yang genting dam memaksa, sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
8. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan tetap memerhatikan pertimbangan DPD sesuai pasal 23 ayat 2 UUD 1945.
9. Presiden memiliki kewenangan untuk meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD sesuai pasal 27F ayat 1 UUD 1945.
10. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan hakim agung dari calon yang sudah diusulkan Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR sesuai pasal 24 A ayat 3 UUD 1945.
11. Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR sesuai dengan pasal 24B ayat 3 UUD 1945.
12. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan hakim konstitusi sesuai pasal 24C ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan
Nah, itu tadi kewenangan presiden Republik Indonesia dalam UUD 1945, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, Adjarian.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR