adjar.id – Adjarian, dalam UUD 1945 terdapat aturan yang mengatur kewenangan presiden Republik Indonesia.
Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana kedudukan presiden sangatlah kuat.
Hal ini karena presiden merupakan kepala negara seligus kepala pemerintahan negara Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai kewenangan presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya
Tugas dan kewenangan presiden sendiri sangatlah banyak sebagai kepala negara seligus kepala pemerintahan.
Nah, dalam melaksanakan tugasnya yang banyak tersebut, presiden dibantu oleh wakil presiden dan juga beberapa kementerian negara.
Keberadaan kementerian negara sendiri sudah diatur oleh pasal 17 UUD 1945 yang salah satunya menyatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai kewenangan presiden baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 berikut ini!
“Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang menjadikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.”
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara
Berikut ini beberapa kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, yaitu:
1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang tertera dalam pasal 10 UUD 1945.
2. Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR sesuai pasal 11 ayat 1 UUD 1945.
3. Presiden memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR sesuai pasal 11 ayat 2 UUD 1945.
4. Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya bagi negara sesuai dengan pasal 12 UUD 1945.
5. Presiden mengangkat duta dan konsul dengan tetap memerhatikan pertimbangan dari DPR sesuai pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
6. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan tetap memerhatikan pertimbangan DPR sesuai pasal 13 ayat 2 UUD 1945.
7. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 13 ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
“Kewenangan presiden sebagai kepala negara salah satunya mengangkat duta dan konsul.”
8. Presiden memiliki kewenangan untuk memberi amnesti dan abolisi dengan tetap memerhatikan pertimbangan DPR sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
9. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain sesuai dengan yang diatur dalam UU sesuai pasal 15 UUD 1945.
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Berikut ini beberapa kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu:
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah sesuai pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
2. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UUD 1945.
3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah sesuai dengan pasal 5 ayat 2 UUD 1945.
4. Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden sesuai pasal 16 UUD 1945.
5. Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara sesuai pasal 17 ayat 2 UUD 1945.
6. Presiden memiliki kewenangan untuk membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR dan mengesahkan RUU sesuai pasal 20 ayat 2 dan 4 UUD 1945.
Baca Juga: Jawab Soal Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia
“Presiden pemegang kekuasaan pemerintah sebagai salah satu kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.”
7. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU saat dalam kondisi yang genting dam memaksa, sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
8. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan tetap memerhatikan pertimbangan DPD sesuai pasal 23 ayat 2 UUD 1945.
9. Presiden memiliki kewenangan untuk meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD sesuai pasal 27F ayat 1 UUD 1945.
10. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan hakim agung dari calon yang sudah diusulkan Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR sesuai pasal 24 A ayat 3 UUD 1945.
11. Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR sesuai dengan pasal 24B ayat 3 UUD 1945.
12. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan hakim konstitusi sesuai pasal 24C ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan
Nah, itu tadi kewenangan presiden Republik Indonesia dalam UUD 1945, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, Adjarian.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR