Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara
Berikut ini beberapa kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, yaitu:
1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang tertera dalam pasal 10 UUD 1945.
2. Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR sesuai pasal 11 ayat 1 UUD 1945.
3. Presiden memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR sesuai pasal 11 ayat 2 UUD 1945.
4. Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya bagi negara sesuai dengan pasal 12 UUD 1945.
5. Presiden mengangkat duta dan konsul dengan tetap memerhatikan pertimbangan dari DPR sesuai pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
6. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan tetap memerhatikan pertimbangan DPR sesuai pasal 13 ayat 2 UUD 1945.
7. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 13 ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
“Kewenangan presiden sebagai kepala negara salah satunya mengangkat duta dan konsul.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR